Melakukan transaksi jual beli harus menyertakan adanya surat perjanjian transaksi yang dilakukan.
Misalnya saat akan melakukan transaksi jual beli mobil, maka harus disertai dengan surat perjanjian jual beli mobil.
Surat perjanjian ini sendiri berfungsi sebagai syarat formal dan kwitansi tanda bukti yang sah di mata hukum.
Baca juga: Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Karena itu, Anda harus tahu contoh surat perjanjian jual beli mobil terlebih dahulu.
Setiap surat perjanjian jual beli itu di dalamnya pasti terdapat poin-poin yang akan melindungi baik pihak pertama sebagai penjual maupun pihak kedua sebagai pembeli.
Misalnya, poin tentang status mobil yang diperjualbelikan, metode pembayaran, harga yang disepakati, serta konsekuensi bagi kedua belah pihak jika melanggar poin-poin di dalamnya.
Nah, sebelum melakukan transaksi jual beli, perhatikan contoh surat perjanjian jual beli mobil berikut.
Daftar Isi
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Bekas
Sebelum Anda membuat surat perjanjian jual beli mobil, ada baiknya Anda mempelajari berbagai contoh surat perjanjian jual beli mobil terlebih dahulu.
Hal ini akan memberikan Anda informasi tentang poin-poin apa saja yang harus ada di dalam surat perjanjian jual beli mobil doc nantinya.
Setelah mempelajari contoh surat perjanjian jual beli mobil ini nantinya Anda akan bisa mendapatkan berbagai manfaat.
Berbagai manfaat yang bisa Anda dapatkan tersebut diantaranya misalnya sebagai berikut.
1. Tercantum Kondisi dan Spesifikasi Mobil yang Dijual
Misalnya, di dalam surat perjanjian tersebut nantinya akan tertulis dengan jelas tentang kondisi serta spesifikasi mobil dengan jelas.
Apalagi ini adalah transaksi jual beli mobil bekas. Maka kondisi dan spesifikasi mobil adalah poin yang pasti Anda temukan dalam contoh surat perjanjian jual beli mobil.
Mengetahui spesifikasi dan kondisi mobil dengan jelas akan membantu menghindarkan Anda dari tindak penipuan.
Maka dengan mempelajari contoh surat perjanjian mobil bekas, Anda bisa mengetahui poin-poin apa saja yang harus ada di dalamnya.
2. Memastikan Pemindahtanganan Dokumen Kepemilikan
Manfaat lainnya adalah Anda juga bisa mengetahui legalitas pemindahtanganan dokumen kepemilikan mobil.
Karena mobil yang Anda beli adalah mobil bekas, jika Anda perhatikan berbagai contoh surat perjanjian mobil bekas, maka Anda akan bisa mendapatkan poin tentang pemindahtanganan dokumen ini.
3. Menghindari Terjadinya Konflik
Nah, dengan mengetahui bagaimana contoh surat perjanjian jual beli mobil bekas yang baik, Anda juga bisa terhindar dari kemungkinan terjadinya konflik.
Jikapun ada, maka di dalam surat perjanjian tersebut pasti sudah tertulis tentang bagaimana cara mengatasinya.
Nah, setelah mengetahui manfaat dari mempelajari bagaimana contoh surat perjanjian jual beli mobil sebelum melakukan transaksi, kini Anda sudah bisa membuatnya sendiri.
Berikut adalah contoh surat perjanjian tersebut yang bisa Anda jadikan contoh.
Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Bekas
Pada tanggal 15 Oktober 2020, telah diadakan transaksi jual beli mobil, dimana pihak pertama menjual kepada pihak kedua. Kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut:
Nama: Cho Kyuhyun
Usia: 32 tahun
Pekerjaan: Pegawai Swasta
Alamat: Jl. Peri Biru No. 13 Kota Malang
No KTP/SIM: 900086648936488
Telepon: 083678482976
Dengan ini disebut sebagai Pihak I, berlaku sebagai penjual mobil
Nama: Kim Jihoon
Usia: 28
Pekerjaan: Pegawai Swasta
Alamat: Jl. Kuning Langsat No. 34 Kota Malang
No KTP/SIM: 46489400237745
Telepon: 082567476248
Selanjutnya disebut sebagai Pihak II sebagai pembeli mobil.
Melalui surat perjanjian ini kedua pihak sudah bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli mobil, dimana Pihak I sebagai penjual kepada Pihak II sebagai pembeli. Transaksi jual beli tersebut kemudian diatur dengan lebih rinci dalam pasal-pasal berikut.
PASAL 1
Pihak I menjual 1 (satu) unit mobil dengan merek Mitsubishi Xpander kepada Pihak II. Mobil yang dijual tersebut memiliki spesifikasi sebagai berikut.
Atas Nama: Cho Kyuhyun
Merek: Mitsubishi Xpander
Warna: Putih
Tahun Produksi: 2019
Nomor BPKB: 5934708363276
Nomor Polisi: N 2576 IU
Nomor Rangka: 5673434
Nomor mesin: 00987
Bahan Bakar: Bensin
Kondisi Mobil: Baik
PASAL 2
Pihak I dan Pihak II telah menyepakati mobil tersebut dijual dengan harga Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
PASAL 3
Pemindahtanganan kepemilikan akan dilakukan apabila jumlah tersebut sudah lunas berdasarkan cara pembayaran yang sudah ditentukan. Segala kerusakan, kerugian dan keuntungan atas mobil tersebut kini sudah berpindah kepada Pihak II setelah surat perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 4
Kedua pihak yang bersepakat sudah menentukan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan berikut:
- Pembayaran atas mobil sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dilakukan setelah surat perjanjian ini ditandatangani.
- Pembayaran dilakukan secara bertahap 2 kali, dimana pembayaran pertama dilakukan bersama dengan penandatanganan perjanjian ini.
- Dokumen dan surat-surat kendaraan yang sudah dipindah tangan akan diserahkan bersama dengan pembayaran kedua sekaligus pelunasan.
- Nominal pembayaran pertama dan kedua ditentukan dengan jumlah Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pertama dan Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran kedua.
PASAL 5
Setelah surat perjanjian ditandatangani dan transaksi selesai dilaksanakan, ditandai dengan berpindahnya surat dan dokumen kepemilikan kendaraan, maka semua biaya berupa pajak, perbaikan atas kerusakan dan lain-lain sudah menjadi tanggung jawab pihak kedua.
PASAL 6
Apabila ada poin yang belum tercantum, maka akan dibicarakan lebih lanjut antara kedua belah pihak.
PASAL 7
Apabila ada perselisihan yang terjadi di masa depan, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
PASAL 8
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 dibubuhi materai dan diberi tanda tangan dari kedua belah pihak beserta saksi dari masing-masing pihak.
Malang, 15 Oktober 2020
Pihak I
(Materai, Tanda tangan dan nama terang)
Pihak II
(Tanda tangan dan Nama terang)
Saksi Pihak I
(Tanda tangan dan nama terang)
Saksi Pihak II
(Tanda tangan dan nama terang)
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Kredit
Surat perjanjian jual beli mobil tidak hanya dilakukan untuk mobil bekas saja, pembelian mobil secara kredit pun membutuhkan surat perjanjian jual beli ini.
Dalam poin contoh surat perjanjian jual beli mobil secara kredit ini nantinya akan dijelaskan tentang cara pembayaran secara lebih rinci.
Jika Anda perhatikan, dalam contoh surat perjanjian jual beli mobil kredit, Anda perlu mencantumkan beberapa poin, seperti poin-poin berikut.
1. Kepastian Metode Pembayaran
Isi poin-poin dalam setiap contoh surat perjanjian jual beli mobil pasti bervariasi tergantung kesepakatan yang dibuat oleh kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Untuk perjanjian jual beli mobil kredit, akan ada poin tentang metode pembayaran, yaitu kredit.
2. Jumlah Angsuran dan Jatuh Tempo
Poin selanjutnya yang juga menjadi poin penting dalam contoh surat perjanjian jual beli mobil secara kredit adalah jumlah angsuran dan jatuh tempo.
Dalam poin pasal-pasal yang disebutkan harus dicantumkan berapa jumlah angsuran dan waktu jatuh tempo angsuran atau kredit tersebut.
Untuk lebih memahami, berikut adalah contoh surat perjanjian jual beli mobil secara kredit yang juga bisa sekaligus menjadi contoh kuitansi jual beli mobil.
Ini akan membantu Anda dalam mendapatkan legalitas atas transaksi yang Anda lakukan.
Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
Hari ini tanggal 5 Oktober 2020 telah terjadi transaksi jual beli mobil dengan penandatanganan surat perjanjian jual beli mobil, antara:
Nama: Marcus Cho
Usia: 33 tahun
Alamat: Perumahan Permata Permai Jl. Semeru Blok G No. 78 Kota Kediri
Pekerjaan: Wiraswasta
No. KTP: 35349502058568
Dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama: Andrew Choi
Usia: 34
Alamat: Jl. Edelweis No. 65 Kota Malang Jawa Timur
Pekerjaan: wiraswasta
No KTP: 6790204820204
Dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua pihak telah bersepakat melakukan transaksi jual beli dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.
Pasal 1 Jenis Barang
Jenis kendaraan: mobil
Merek/type: Toyoya Rush
Tahun Produksi: 2018
Nomor Polisi: AG 1505 YH
Nomor BPKB: 5689297156
Nomor Rangka: 11JGHTX666S1
Nomor Mesin: 796969050098
Bahan Bakar: bensin
Warna: Silver Metalic
Pasal 2 Harga
Bahwa harga mobil yang telah disepakati oleh kedua pihak yang bersangkutan adalah Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Pasal 3 Pembayaran
Berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua pihak, pembayaran dilakukan secara kredit, dimana pembayaran pertama sebesar 25% atau sebesar Rp 30.000.000. Pembayaran berikutnya dilakukan secara mengangsur atau kredit dengan jumlah angsuran sebesar Rp 7.500.000 per bulan.
Jatuh Tempo Pembayaran adalah tanggal 10 setiap bulannya, dengan syarat apabila Pihak Kedua tidak melakukan kewajibannya, maka bisa dibebankan ke bulan berikutnya.
Batas akhir pelunasan adalah satu tahun sejak pembayaran pertama dilakukan, yaitu tanggal 5 Oktober 2021.
Pasal 4 Status Kendaraan
Status kendaraan masih menjadi milik Pihak Pertama sebagai penjual sampai penjual mendapat pembayaran secara keseluruhan dari pembeli. Status kepemilikan dan pemindahtanganan kepemilikan akan dilakukan setelah pembayaran sudah dilakukan secara penuh (lunas).
Pasal 5 Konsekuensi Pelunasan
Apabila Pihak Kedua tidak bisa melakukan pelunasan atas kendaraan tersebut, maka kendaraan akan tetap menjadi milik Pihak Pertama sampai Pihak Kedua dapat menyelesaikan kekurangan pembayaran.
Pasal 6 Pemindahtanganan Kepemilikan
Pemindahtanganan kepemilikan dilakukan setelah pembayaran selesai (lunas), dimakan Pihak Kedua akan memberi konfirmasi waktu pelunasan. Selanjutnya Pihak Pertama akan melakukan pengurusan pemindahtanganan dokumen kepemilikan.
Penyerahan dokumen kepemilikan baru dilakukan bersama dengan pelunasan dan penandatanganan dokumen pelunasan.
Pasal 7 Lain-Lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pasal perjanjian di atas akan dibicarakan antara kedua belah pihak hingga mencapai kesepakatan diantara keduanya. Demikian pula apabila terjadi konflik atas jual beli ini, maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Demikian perjanjian jual beli ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sadar. Perjanjian ini dibuat dengan disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak.
Kediri, 5 Oktober 2020
Pihak Pertama
(Tanda tangan dan nama terang+ materai)
Pihak Kedua
(tanda tangan dan nama terang)
Saksi Pihak Pertama
(Tanda tangan dan nama terang)
Saksi Pihak Kedua
(Tanda tangan dan nama terang)
Demikian tadi beberapa contoh surat perjanjian jual beli mobil yang bisa menjadi referensi untuk Anda beserta sedikit penjelasannya.
Dengan penjelasan ini, kini Anda bisa mengetahui apa saja poin yang harus ada dalam surat perjanjian jual beli mobil.